Komite Remunerasi

Komisaris No. 002/DEKOM/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT NSS No. 002/DIR/06/2020 tanggal 29 Juni. 2020. Anggota Komite Remunerasi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan yang dilakukan dalam RUPS setelah proses pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan Komite Remunerasi adalah 5 tahun.

Komite Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Memastikan Perusahaan memiliki sistem remunerasi yang transparan;
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan remunerasi bagi Perseroan dan jika dipandang perlu untuk diusulkan dalam RUPS;
  3. Mengevaluasi sistem penghargaan karyawan, manfaat dan fasilitas lainnya;
  4. Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi Anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif lainnya di Perseroan;
  5. Membuat sistem evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai jumlah Direksi dan Komisaris yang dibutuhkan;
  6. Merekomendasikan atau mengusulkan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang memenuhi syarat kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS; dan
  7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite-komite di bawah Dewan Komisaris.