Kode Etik

Kode etik merupakan sekumpulan nilai dan komitmen yang terstruktur terkait dengan etika bisnis dan karyawan perusahaan yang menjadi norma dan standar perilaku dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Dengan adanya kode etik ini diharapkan semua pihak yang berperan dalam bisnis perusahaan memiliki tujuan dan pencapaian yang sama terkait dengan etika. 

Salah satu manfaat memiliki kode etik adalah menciptakan lingkungan kerja yang jujur, etis, profesional, dan terbuka sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja yang berdampak positif bagi kesejahteraan karyawan. Dengan adanya nilai-nilai dan norma-norma yang ditetapkan dalam kode etik, perusahaan dapat tumbuh secara sehat, terkendali dan berkelanjutan, dengan melaksanakan kewajiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, yang dapat meningkatkan reputasi perusahaan kepada para pemangku kepentingan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di perusahaan.

Berikut adalah kode etik yang dipegang perusahaan:

1. Integritas

Senantiasa mengedepankan aktivitas bisnis yang jujur, terpercaya dan transparan dengan komitmen dan tanggung jawab dalam setiap keputusan dan kebijakan yang ditetapkan.

2. Professionalisme

Menerapkan secara terus-menerus dedikasi dan kemampuan maksimal dalam bekerja, yang dapat memberikan hasil yang solid.

3. Kerja Tim

Membangun lingkungan kerja yang mengedepankan kebersamaan, dukungan, kepercayaan, kesetaraan, dan rasa hormat satu sama lain, terlepas dari peran dan uraian tugas yang berbeda.

4. Fokus Pada Klien

Senantiasa mengakui pemegang saham sebagai mitra utama untuk saling menguntungkan dan tumbuh bersama sekaligus memberikan responsivitas terhadap saran dan kritik yang diberikan oleh pemegang saham.

5. Kerahasiaan Data dan Informasi

Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan dokumen perusahaan baik dalam bentuk tertulis, lisan dan/atau elektronik, kecuali:

  • Pengungkapan ke publik, bukan disebabkan oleh kesalahan manajemen dan/atau karyawan;
  • Pengungkapan kepada manajemen dan/atau karyawan oleh pihak ketiga yang, sejauh pengetahuan manajemen dan/atau karyawan, tidak melanggar kewajiban kerahasiaan dan dapat diungkapkan tanpa batasan;
  • Pengungkapan berdasarkan keputusan pengadilan dan/atau badan pemerintah atau ketentuan perundang-undangan lainnya; atau
  • Pengungkapan berdasarkan izin tertulis dari perusahaan.

 

6. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik mengharuskan seluruh manajemen dan/atau karyawan untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap bisnis perusahaan, khususnya regulasi yang dikeluarkan oleh Self-Regulatory Organisation (SRO).

7. Konflik Kepentingan

Seluruh manajemen dan/atau karyawan berkewajiban bertindak untuk kepentingan terbaik perusahaan, dan tidak terlibat dalam transaksi, aktivitas, dan/ atau pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan terganggunya bisnis perusahaan dan dapat merugikan perusahaan.

8. Anti Korupsi dan Gratifikasi

Perseroan melarang seluruh manajemen dan/atau karyawan untuk terlibat dalam segala aktivitas baik berupa suap, gratifikasi dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun, dalam posisi apapun, dan dengan pihak manapun. Semua tindakan yang diuraikan di atas adalah melanggar hukum negara Republik Indonesia yang bertentangan dengan nilai perusahaan untuk selalu berusaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Melaporkan Perilaku Melanggar Hukum

Apabila manajemen dan/atau karyawan mengetahui adanya perilaku dan/atau tindakan yang menyimpang, tidak etis, ilegal, dan/atau ilegal yang melanggar hukum, maka setiap karyawan wajib segera melaporkan hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan.

10. Hubungan Profesional dengan Pelanggan

Perusahaan selalu mengedepankan pelayanan terbaik bagi pelanggan, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai profesional, adil dan transparan. Seluruh direksi dan/atau karyawan wajib menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh pelanggan, kecuali sebagaimana diatur dalam Kode Kerahasiaan Data dan Informasi.

11. Hubungan Antar Karyawan

Hubungan antar karyawan harus dilandasi oleh sikap profesional dan saling menghormati. Hal ini untuk menghindari persaingan tidak sehat antar rekan kerja dan antara atasan dan bawahan.

12. Hubungan dengan Regulator

Manajemen dan/atau pegawai wajib menjalin hubungan baik dengan regulator, salah satunya dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.

13. Dokumentasi Data Perusahaan

Manajemen dan/atau karyawan diharuskan untuk mematuhi Prosedur Operasi Standar (SOP) terkait dengan dokumentasi dan pemeliharaan dokumen dan/ atau catatan yang menjadi tanggung jawab mereka.