Rapat Umum Pemegang Saham

Berperan sebagai bagian perusahaan yang bertanggung jawab penuh untuk mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan jangka pendek dan jangka panjang Perusahaan, mewakili pemegang saham, menetapkan kebijakan pengelolaan perusahaan dan melakukan pengawasan. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan melalui keputusan yang dilakukan dalam RUPS setelah proses pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan Direksi adalah 5 tahun.

Tugas dan tanggung jawab Direksi dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.