Sekertaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memberikan layanan kepada masyarakat atas segala informasi yang dibutuhkan investor sehubungan dengan kondisi Perseroan;
  • Membantu Direksi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
  • Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan masyarakat dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.